Jadi Sorotan karena Gaya Hidup Mewah Intip Gaji Kepala Dinas Kesehatan Lampung 

Jadi Sorotan karena Gaya Hidup Mewah Intip Gaji Kepala Dinas Kesehatan Lampung 

Jadi Sorotan karena Gaya Hidup Mewah Intip Gaji Kepala Dinas Kesehatan Lampung

JAKARTA, dinkes acehutara – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana tengah jadi percakapan warganet lantaran dinilai memiliki type hidup mewah. Hal selanjutnya diketahui warganet berdasarkan tulisan yang ditampilkan lewat akun tempat sosialnya. Sorotan warganet selanjutnya membawa dampak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbuhkan peringatan kepada Reihana berkenaan type hidup mewah tersebut.

Dinilai memiliki type hidup mewah, sesudah itu berapa sesungguhnya gaji Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana? Gaji Pokok Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan Eselon IIa. “Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Propinsi, adalah jabatan Eselon IIa,” tulis info didalam PP tersebut. Sedangkan pangkat golongannya, dikutip berasal dari laman resmi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, adalah Pembina Utama Madya atau IVd bersama jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Gaji pokok PNS sendiri diatur didalam PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji pokok berjenjang cocok golongan dan lama era kerja atau era kerja golongan (MKG). Reihana diketahui telah jadi kadinkes sepanjang 14 tahun, sehingga gaji pokok yang didapat yaitu Rp 4.282.900 per bulan. Kenaikan nominal gaji pokok setiap dua th. sekali MKG selanjutnya diatur didalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Tunjangan Tunjangan berbentuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di lingkup pemerintahan Provinsi Lampung diatur didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Besaran tunjangan yang di terima pun berbeda-beda, cocok bersama jabatan dan eselonnya. Berikut rincian TKD per bulan yang di terima oleh PNS di beberapa jabatan dan eselon

:

  • Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.
  • Asisten Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 15.000.000.
  • Staf Ahli Gubenur: Rp 10.000.000. – Eselon IIa: Rp 10.000.000.
  • Eselon IIb: Rp 7.500.000.
  • Eselon IIIa: Rp 3.000.000.
  • Eselon IIIb: Rp 2.500.000.
  • Eselon Iva: Rp 2.000.000.

Reihana mendapat TKD per bulannya mencapai Rp 10.000.000 sesuai eselonnya, yakni Eselon IIa. Selain TKD, PNS juga menerima tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak, dan tunjangan makan.

Tambahan Penghasilan PNS

Selain itu, masih ada tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Lampung yang diatur didalam Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Aturan ini menyesuaikan pertimbangan objektif dengan mencermati keuangan area sebagai bentuk menambah kesejahteraan pegawai serta mendapatkan persetujuan DPRD dan ketentuan aturan perundang-undangan. Nominal dari tambahan penghasilan yang didapat pun berbeda-beda, terkait jabatan atau posisi yang diduduki. Berikut rincian tambahan penghasilan per bulan yang di terima oleh PNS cocok jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.
  2. Asisten Sekretaris Daerah: Rp 8.000.000.
  3. Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Direktur Utama RSUD dr Abdul Moeloek: Rp 8.000.000.
  4. Kepala Biro, Direktur Rumah Sakit Jiwa, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Inspektur Pembantu, Kepala Bagian dan Kepala Bidang, dan Kepala Badan Penghubung: Rp 3.000.000.
  5. Kepala Bagian pada Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan: Rp 2.500.000.
  6. Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi: Rp 2.000.000.

Demikian pendapatan yang diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana.