Eks Bendahara Dinkes Aceh Utara Resmi Ditahan
Seorang mantan bendahara di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara resmi ditahan oleh aparat penegak hukum setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan dana gaji tenaga honorer selama kurun waktu empat tahun terakhir.
Eks Bendahara Dinkes Aceh Utara Resmi Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup kuat. Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka telah menyelewengkan dana gaji honorer dari sejumlah Puskesmas di wilayah tersebut, yang seharusnya disalurkan kepada para tenaga non-PNS sejak tahun 2019 hingga 2023.
Modus Operandi Penyelewengan
Menurut informasi dari pihak Kejaksaan, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai bendahara untuk mengatur aliran dana gaji honorer. Dana yang seharusnya dicairkan ke rekening para pegawai honorer justru ditahan atau dialihkan ke rekening-rekening lain yang diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi.
“Modusnya adalah dengan tidak menyalurkan seluruh dana gaji kepada tenaga honorer yang berhak menerima. Sebagian dana ditahan dan dialihkan tanpa sepengetahuan pihak terkait,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara.
Lebih lanjut dijelaskan, dana yang tidak disalurkan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk transaksi yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional dinas.
Barang Bukti yang Disita
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejaksaan telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti penting yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana. Barang bukti tersebut meliputi:
Daftar kekurangan gaji tenaga honorer selama empat tahun
Rekening koran dari sejumlah Puskesmas
Slip setoran dan cek bank yang menunjukkan pergerakan dana mencurigakan
Dokumen keuangan internal yang tidak sesuai dengan laporan resmi
Bukti-bukti ini dianggap cukup kuat untuk menetapkan tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Reaksi dari Pihak Terkait
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara mengaku sangat menyayangkan tindakan mantan bendahara tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Tenaga honorer adalah ujung tombak pelayanan di masyarakat, dan hak mereka harus dilindungi. Kami akan evaluasi sistem keuangan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa tenaga honorer yang merasa dirugikan berharap agar uang mereka dapat dikembalikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Sudah bertahun-tahun kami merasa gaji tidak sesuai. Semoga keadilan ditegakkan,” ucap salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah penahanan dilakukan, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan. Jika terbukti bersalah, mantan bendahara tersebut dapat dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda yang besar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan celah dalam sistem pengelolaan keuangan di instansi daerah. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik, khususnya dana yang menyangkut hak-hak tenaga kerja.